PROPAM (Profesi dan Pengamanan)
Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang biasa disingkat Div Propam adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi POLRI. Div Propam POLRI sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar berada langsung di bawah Kapolri.
Tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan atas tindakan anggota / PNS POLRI. Dilihat dari struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang fungsi dalam bentuk sub-organisasi yaitu Pusat/Pus (Pus Paminal, Pus Bin Prof, dan Pus Provost):
- Fungsi pertanggungjawaban profesi berada di bawah pertanggungjawaban Pus Bin Prof.
- Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi POLRI berada di bawah pertanggungjawaban Pus Paminal.
- Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI berada di bawah pertanggungjawaban Pus Provos.
PROPAM dibangun semenjak POLRI dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan selaku Polisi civil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No. Pol: Kep/53/X/2002 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Polri.