Date:

Share:

Pengawalan Kendaraan Oleh Polisi: Layanan Gratis Untuk Masyarakat

Related Articles

Jakarta, Polisi.com – Masyarakat umum kini bisa memanfaatkan layanan pengawalan kendaraan dari pihak kepolisian tanpa dipungut biaya. Pengawalan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pejabat atau rombongan resmi, melainkan juga terbuka untuk warga yang membutuhkan, terutama dalam kondisi mendesak.

Kepolisian menegaskan bahwa siapa pun dapat mengajukan permohonan pengawalan secara resmi. Tujuannya adalah menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas, khususnya dalam situasi tertentu yang memerlukan perhatian lebih.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Wiyono, menyampaikan bahwa tidak ada persyaratan khusus bagi masyarakat yang ingin meminta layanan tersebut. ā€œSiapa saja bisa mengajukan permohonan pengawalan ke kepolisian. Kami akan menilai seberapa mendesak permintaan itu dan menyesuaikannya dengan skala prioritas,ā€ ujar Wiyono, Jumat (30/5/2025).

Ia menambahkan, semua permohonan akan dikaji secara objektif berdasarkan kondisi di lapangan. Fokus utama dari layanan ini adalah aspek keselamatan, baik bagi pihak yang dikawal maupun pengguna jalan lainnya. ā€œKami akan memastikan apakah pengawalan memang diperlukan dan seberapa besar urgensinya,ā€Ā tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here


Popular Articles

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Sepertinya pemblokir iklan Anda aktif

Kami mengandalkan iklan untuk terus membuat konten berkualitas untuk Anda nikmati secara gratis.

Harap dukung situs kami dengan menonaktifkan pemblokirĀ iklanĀ Anda.

Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO