Jakarta, Polisi.com – Masyarakat umum kini bisa memanfaatkan layanan pengawalan kendaraan dari pihak kepolisian tanpa dipungut biaya. Pengawalan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pejabat atau rombongan resmi, melainkan juga terbuka untuk warga yang membutuhkan, terutama dalam kondisi mendesak.
Kepolisian menegaskan bahwa siapa pun dapat mengajukan permohonan pengawalan secara resmi. Tujuannya adalah menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas, khususnya dalam situasi tertentu yang memerlukan perhatian lebih.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Wiyono, menyampaikan bahwa tidak ada persyaratan khusus bagi masyarakat yang ingin meminta layanan tersebut. āSiapa saja bisa mengajukan permohonan pengawalan ke kepolisian. Kami akan menilai seberapa mendesak permintaan itu dan menyesuaikannya dengan skala prioritas,ā ujar Wiyono, Jumat (30/5/2025).
Ia menambahkan, semua permohonan akan dikaji secara objektif berdasarkan kondisi di lapangan. Fokus utama dari layanan ini adalah aspek keselamatan, baik bagi pihak yang dikawal maupun pengguna jalan lainnya. āKami akan memastikan apakah pengawalan memang diperlukan dan seberapa besar urgensinya,āĀ tegasnya.