Jakarta, Polisi.com – Pemerintah mulai membuka wacana baru soal transparansi kerja kepolisian. Salah satu yang sedang dipertimbangkan adalah aturan penggunaan kamera badan (body camera) bagi anggota polisi saat menjalankan tugas, khususnya dalam proses pemeriksaan.
Wacana ini muncul seiring dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menekankan pentingnya penggunaan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, selain kamera pengawas (CCTV) di ruang pemeriksaan, penggunaan body camera oleh aparat penegak hukum juga mulai dipertimbangkan untuk diatur lebih lanjut.
“CCTV pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan,” ujar Supratman, dikutip dari Antara, Selasa (6/1/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, usulan tersebut masih akan dibahas dan dimatangkan bersama tim perumus Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Menurutnya, aturan turunan KUHAP harus selaras dengan perkembangan teknologi informasi.
“Dalam RPP-nya nanti akan kami coba bahas karena ini berbasis teknologi informasi. Akan kami diskusikan dengan Tim 12 untuk penyusunan dan penyempurnaan RPP ke depan,” kata mantan Ketua Baleg DPR tersebut.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi sebagai bagian dari implementasi KUHAP terbaru.
Dalam KUHAP sendiri, ketentuan mengenai perekaman pemeriksaan sudah tercantum dalam Pasal 30, yang mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.
Rekaman tersebut nantinya dapat digunakan untuk berbagai kepentingan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan bagi tersangka atau terdakwa. Meski demikian, mekanisme teknis dan detail pelaksanaannya masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Tak hanya itu, KUHAP juga menegaskan aspek pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Dalam Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68, diatur bahwa penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum yang melanggar aturan perundang-undangan atau kode etik dapat dikenai sanksi administratif, sanksi etik, hingga pidana.
Kebijakan penggunaan body camera ini dinilai dapat menjadi langkah penting untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Artikel ini ditulis oleh tim redaksi Polisi.com.

