Date:

Share:

Polisi Ditetapkan sebagai Penyidik Utama di KUHAP Baru, Menkum: Demi Sistem Peradilan Pidana yang Terpadu

Related Articles

POLISI.com – Pemerintah menegaskan posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penegasan ini disebut sebagai langkah penting untuk membangun criminal justice system atau sistem peradilan pidana yang lebih tertata dan terintegrasi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, penunjukan Polri sebagai penyidik utama bukan tanpa alasan. Menurutnya, dalam sistem penegakan hukum, lembaga penuntutan hanya dijalankan oleh satu institusi, yakni kejaksaan, sementara peradilan juga berada di bawah satu atap Mahkamah Agung.

“Banyak yang mempertanyakan, kenapa Polri disebut penyidik utama. Padahal penuntut cuma satu, pengadilan juga satu. Kok justru penyidik yang dipersoalkan?” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Koordinasi Jadi Kunci

Supratman menekankan, dalam KUHAP baru tetap ada sejumlah tindak pidana yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun, agar proses penegakan hukum berjalan selaras, diperlukan koordinasi yang kuat dengan Polri.

“Ini semata-mata untuk membentuk sistem peradilan pidana kita agar lebih terkoordinasi dan efektif,” jelasnya.

Dengan kata lain, peran Polri sebagai penyidik utama bukan untuk mengambil alih seluruh kewenangan, melainkan memastikan semua proses penyidikan berjalan dalam satu sistem yang terhubung.

Berdasarkan Putusan MK

Senada dengan itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa konsep penyidik utama bukan lahir dari keinginan pemerintah maupun DPR.

“Saya mau ingatkan, istilah Polri sebagai penyidik utama itu bukan maunya pemerintah atau DPR. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Eddy.

Ia menjelaskan, makna penyidik utama adalah Polri menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS, bukan menghilangkan peran mereka.

PPNS Tetap Berwenang

Eddy juga memastikan bahwa PPNS tetap memiliki kewenangan penuh sesuai undang-undang. Hanya saja, dalam praktiknya, PPNS wajib berkoordinasi dengan Polri sebagai koordinator dan pengawas (korwas).

“PPNS tetap punya kewenangan. Hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Dengan pengaturan ini, pemerintah berharap sistem penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan lebih rapi, terstruktur, dan tidak tumpang tindih antar-lembaga.

POLISI.com akan terus mengikuti perkembangan pembahasan KUHAP baru, termasuk dampaknya bagi penegakan hukum dan kinerja aparat di lapangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here


Popular Articles

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Sepertinya pemblokir iklan Anda aktif

Kami mengandalkan iklan untuk terus membuat konten berkualitas untuk Anda nikmati secara gratis.

Harap dukung situs kami dengan menonaktifkan pemblokir iklan Anda.

Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO